HUKUM HAM
Ada nya perlindungan hak asasi manusia mencerminkan bahwa Negara senantiasamenindas.Selanjutnya, menurut supomo, HAM, merupakan hal yang tabu karna perlindungan terhadap hak individu sebagai sikap individualisme. Sebalik nya yang diwaspadai adalah Negara, oleh karna itu harus ada jaminan bagi hak-hak dasar sebagai warga Negara Indonesia.
Ada nya perlindungan hak asasi manusia mencerminkan bahwa Negara senantiasamenindas.Selanjutnya, menurut supomo, HAM, merupakan hal yang tabu karna perlindungan terhadap hak individu sebagai sikap individualisme. Sebalik nya yang diwaspadai adalah Negara, oleh karna itu harus ada jaminan bagi hak-hak dasar sebagai warga Negara Indonesia.
Akhirnya,perdebatan ini dapat terselexsi adanya kompromi, yaitu d’tuangkan lima pasal
Tentang HAM dalam UUD 1945. Pada tahun 1950, ketika supomo merumuskan UUDS, beliau telah memasukan seluruh deklrasi HAM dari PBB yaitu yang dimuat dalam 21 pasal.isi pasal tersebut memuat secara ekplisit bahwa rakyat Indonesia memiliki hak mogok dan hak berdemokrasi .
Suatu
Negara demokrasi harus memiliki sejumblah elemen HAM khususnya yang
menyangkut hak-hak sipil seperti kebebasan berbicara DLL.
Adanya
kebebasan sipil dan politik ada yang harus bersifat segera. Sementara
pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya bersifat progresif. Tetapa
sangat tergantung pada sumberdaya alam yang tersedia.
Ketetapan
MPR RI No.VXII/MPR/ 1998 tentang HAM menugaskan kepada lembaga-lembaga
tinggi Negara, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai HAM kepada
seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrument PBB
tentang HAM.
Demikian halnya dalam UUD No.39 tahun 1999 dijelaskan pada pasal 1, bahwa pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
Negara, baik disengeja ataupun kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghargai , dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh UUD,dan tidak mendapatkan atau dikhawitirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar bedasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.pengertian pelanggaran HAM ini dijabarkan
lebih lanjut dalam pasal 104 ayat 1 yang menerangkan pelanggaran HAM .
Menurut undang-undang No.26 Tahun 2000, pelaku pelanggaran HAM yang berat dirumuskan setiap
orang,yang berarti bias orang perorangan,.Orang perorangan berarti
orang secara pribadi atau dirinya sendiri, sedangkan kelompok orang yang
terdiri dari beberapa orang. oleh karna itu, tidak dikenal pelanggaran
HAM, yang dikenal pelanggaran HAM yang dilakukan institusi.Oleh karna
itu, dalam hal ini yang diminta pertanggung jawaban oleh hukum adalah
pelakunya sendiri.
Selain
itu, yang agak berbeda dengan hukum pidana biasa dalam pertanggung
jawaban dalam pelanggaran HAM adalah tanggung jawab komandan militer
dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap tindak pidana yang berada dibawah komandonya,tindak pidana tersebut terjadi karena tidak dilakukan nya pengendalian pasukan sepatutnya.
Demikian juga
seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas
pelanggaran HAM yang derat dilakukan oleh bawahannya. Hal ini bisa
terjadi apabila atasan mengetahui bahwa bawahan nya sedang
melakukan pelanggaran HAM berat dan tidak mengambil tindakan dengan
layak atau mengehentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan kepada yang
berwenang.
Pembinaan da perlindungan HAM dapat dlakukan melalui pembentukan komisi nasional HAM dan pengadilan HAM serta komisi kebenaran dan rekonsiliasi. salah satu cara yang biasa ditemput warga Negara adalah melakukan upaya hukum bagi pelanggaran HAM.
Upaya
hukum merupakan jalan yang dapat ditempuh setiap orang atau kelompok
orang untuk membela dan memulihkan hak nya yang telah disediakan oleh
hukum indonsia. Upaya hukum tersebut terlebih dahulu ditempuh pada
tingkatb nasional dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun internasional, k ecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum.
3. Prosedur Penyelesaian Pelanggaran HAM
Dalam upaya menegakkan pengadilan HAM telah dibentuk pengadilan khusus terhadap HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan.
Dengan munculnya pengadilan HAM diharapkan akan
Dapat melindungi HAM , baik perorangan maupun masyarakat .
Hal ini didasarkan pada pelanggaran HAM yang dibuat merupakan extra ordinary crimesdan berdampak secara luas .
a. Ketentuan pidana
Dalam ketentuan UU pengadilan HAM tersebut dicantumkan ketentuan pidana .
1) Untuk pelaku kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian diberikan ancaman hukuman mati,penjara seumur hidup .
2) Untuk kejahatan penyiksaan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
3) Bagi pelanggaran HAM yang berupa kekerasan sexsual, penganiayaan, diancam dengan hukuman penjara selama-lama nya.
4) Bagi kejahatan yang dikata gorikan percobaan,pemufakatan jahat dikenakan penjara sebagai mana ketentuan diatas.
Demikian juga tugas seorang komandan militer dapat dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaan HAM yang dilakukan oleh pasukan nya dapat dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaran yang berat dilakukan bawahannya.
b. Konsekuensi dari peradilan HAM
Keberadaan
pengadilan HAM di Indonesia adalah merupakan langkah besar bangsa ini
yang harus diberi apreasi politik terlepas dari kualitas keputusan
hakim. Setelah kehadiran pengadilan HAM, Indonesia mengalami kemajuan
pesat dalam bidang HAM.
Demikian juga para akademisi diperguruan tinggi juga para akademisi di perguruan tinggi juga dituntut memiiliki pengatahuan dalam bidang HAM.
Dalam
pasal 90 UU No.39 tahun 1999 menyatakan setiap orang atau kelompok
orang memiliki alasan yang kuat. Dalam hal pengduan dilakukan pihak lain
disertai dengan persetujuan dari pihak HAM.
HAM termasuk juga pengaduan melalui perwakilan
c. Perlindungan saksi
Di Indonesia sebelum lahir UU No. 26 tahun 2000 tidak dikenal adanya perlindungan bagi korban. Akibatnya banyak korban pelaku kejahatan yang enggam untuk membuat laporan.
Kondisi
demikian telah diantisipasi dalam pasal 34 UU No.26 tahun 2000. Setiap
korban pelanggaran HAM berhak mendapat perlindungi fisik dan mental.
d. Penangkapan dan penahanan
Setelah
mendapat laporan telah terjadinya pelanggaran terhadap HAM berat,maka
dilakukan penangkapan terhadap tersangka.setelah bukti permulaan
dipandang cukup (pasal 184 KUHAP) berapa keterangan sanksi ,keterangan
ahli dll.
Tujuan
penahanan adalah tersangka/ tedakwa tidak melarikan diri , juga untuk
memudahkan dilakukan penyelidikan. Tugas penyelidik mempunyai kewenangan
sebagai berikut.
1) Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
2) Memanggil saksi.
3) Meninjau tempat kejadian .
4) Memanggil pihak yang terkait.
5) Atas perintah penyelidik dapat melakukan tindakan berupa
pemeriksaan surat, penggeledahan , dan penyitaaan serta pemeriksaan
setempat terhadap rumah,atau dimiliki pihak tertentu serta mendatangkan
ahli dalam hubungan penyelidikan.
Pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lain, atau dimiliki pihak tertentu serta mendatangkan aholi dalam hubungan penyelidikan.