Sabtu, 03 Desember 2011

TUGAS IPA

HUKUM HAM
Ada nya perlindungan hak asasi manusia mencerminkan bahwa Negara senantiasamenindas.Selanjutnya, menurut supomo, HAM, merupakan hal  yang  tabu karna perlindungan terhadap hak individu sebagai sikap individualisme.  Sebalik nya yang diwaspadai adalah Negara,  oleh karna itu harus ada jaminan  bagi hak-hak dasar sebagai warga Negara Indonesia.
Akhirnya,perdebatan ini dapat terselexsi  adanya kompromi, yaitu  d’tuangkan  lima pasal 
Tentang HAM dalam UUD 1945. Pada tahun 1950, ketika supomo merumuskan UUDS,  beliau telah memasukan seluruh deklrasi  HAM dari PBB yaitu yang dimuat dalam 21 pasal.isi pasal tersebut  memuat secara ekplisit bahwa rakyat Indonesia memiliki hak mogok dan hak berdemokrasi .

Suatu Negara demokrasi harus memiliki sejumblah elemen HAM khususnya yang menyangkut hak-hak sipil seperti kebebasan berbicara DLL.
Adanya kebebasan sipil dan politik ada yang harus bersifat segera. Sementara pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya bersifat progresif. Tetapa sangat tergantung pada sumberdaya alam yang tersedia.

Ketetapan MPR RI No.VXII/MPR/ 1998 tentang HAM menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara, dan menyebar luaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrument PBB tentang HAM.

Demikian halnya dalam UUD No.39 tahun 1999 dijelaskan pada pasal 1, bahwa pelanggaran  HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengeja ataupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghargai , dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UUD,dan tidak mendapatkan atau dikhawitirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar bedasarkan mekanisme hukum yang berlaku.pengertian pelanggaran HAM ini dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 104 ayat 1 yang menerangkan pelanggaran HAM .


Menurut  undang-undang No.26 Tahun  2000, pelaku pelanggaran HAM yang berat dirumuskan  setiap orang,yang berarti bias orang perorangan,.Orang perorangan berarti orang secara pribadi atau dirinya sendiri, sedangkan kelompok orang yang terdiri dari beberapa orang. oleh karna itu, tidak dikenal pelanggaran HAM, yang dikenal pelanggaran HAM yang dilakukan institusi.Oleh karna itu, dalam hal ini yang diminta pertanggung jawaban oleh hukum adalah pelakunya sendiri.

Selain itu, yang agak berbeda dengan hukum pidana biasa dalam pertanggung jawaban dalam pelanggaran HAM adalah tanggung jawab komandan militer dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap tindak pidana yang berada  dibawah komandonya,tindak pidana tersebut terjadi karena tidak dilakukan nya pengendalian  pasukan sepatutnya.

Demikian  juga seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM yang derat dilakukan oleh bawahannya. Hal ini bisa terjadi  apabila atasan mengetahui bahwa bawahan nya sedang melakukan pelanggaran HAM berat dan tidak mengambil tindakan dengan layak atau mengehentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan kepada yang berwenang.

Pembinaan da perlindungan HAM dapat dlakukan melalui pembentukan komisi nasional HAM dan pengadilan HAM serta komisi  kebenaran dan rekonsiliasi. salah satu cara yang biasa ditemput warga Negara adalah melakukan upaya hukum bagi pelanggaran HAM.

Upaya hukum merupakan jalan yang dapat ditempuh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak nya yang telah disediakan oleh hukum indonsia. Upaya hukum tersebut terlebih dahulu ditempuh pada tingkatb nasional dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun  internasional, k ecuali bila tidak mendapatkan tanggapan dari forum.


3.  Prosedur  Penyelesaian Pelanggaran HAM

                Dalam upaya menegakkan  pengadilan HAM telah  dibentuk  pengadilan khusus terhadap HAM yang berat. Pelanggaran  HAM yang berat meliputi kejahatan.

                Dengan munculnya  pengadilan HAM diharapkan  akan 
Dapat melindungi  HAM , baik perorangan  maupun  masyarakat  .
Hal ini didasarkan pada pelanggaran HAM yang dibuat merupakan extra ordinary crimesdan berdampak secara luas .

a.                   Ketentuan pidana 

Dalam ketentuan UU pengadilan HAM tersebut dicantumkan ketentuan pidana .
1)      Untuk pelaku kejahatan  genosida dan kejahatan kemanusian diberikan ancaman hukuman mati,penjara seumur hidup .
2)      Untuk kejahatan penyiksaan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
3)      Bagi pelanggaran HAM yang berupa kekerasan sexsual, penganiayaan, diancam dengan hukuman penjara selama-lama nya.
4)      Bagi kejahatan yang dikata gorikan percobaan,pemufakatan jahat dikenakan penjara sebagai mana ketentuan diatas.


Demikian juga tugas seorang komandan militer  dapat dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaan HAM yang dilakukan oleh pasukan nya  dapat dimintai pertanggung jawaban atas pelanggaran yang berat dilakukan bawahannya.

b.                Konsekuensi  dari peradilan HAM

Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia adalah merupakan langkah besar bangsa ini yang harus diberi apreasi politik terlepas dari kualitas keputusan hakim. Setelah kehadiran pengadilan HAM, Indonesia mengalami kemajuan pesat dalam bidang HAM.
Demikian juga para akademisi diperguruan tinggi juga para akademisi di perguruan tinggi juga dituntut  memiiliki pengatahuan dalam bidang HAM.             
Dalam pasal 90 UU No.39 tahun 1999 menyatakan setiap orang atau kelompok orang memiliki alasan yang kuat. Dalam hal pengduan dilakukan pihak lain disertai dengan persetujuan dari pihak HAM.
HAM termasuk juga pengaduan melalui  perwakilan


c.       Perlindungan  saksi 

Di Indonesia sebelum lahir UU No. 26 tahun 2000 tidak dikenal adanya perlindungan  bagi korban. Akibatnya banyak korban pelaku kejahatan yang enggam untuk membuat laporan.
Kondisi demikian telah diantisipasi dalam pasal 34 UU No.26 tahun 2000. Setiap korban pelanggaran HAM berhak mendapat perlindungi fisik dan mental.


d.      Penangkapan dan penahanan

Setelah mendapat laporan telah terjadinya pelanggaran terhadap HAM berat,maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.setelah bukti permulaan dipandang cukup (pasal 184 KUHAP) berapa keterangan sanksi ,keterangan ahli dll.
Tujuan penahanan adalah tersangka/ tedakwa tidak melarikan diri , juga untuk memudahkan dilakukan penyelidikan. Tugas penyelidik mempunyai kewenangan sebagai berikut.
1)      Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
2)      Memanggil saksi.
3)      Meninjau tempat kejadian .
4)      Memanggil pihak yang terkait.
5)      Atas perintah penyelidik dapat melakukan tindakan  berupa pemeriksaan surat, penggeledahan , dan penyitaaan serta pemeriksaan setempat terhadap rumah,atau dimiliki pihak tertentu serta mendatangkan ahli dalam hubungan penyelidikan.
Pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lain, atau dimiliki pihak tertentu serta mendatangkan aholi dalam hubungan penyelidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar